Senin, 01 Agustus 2011

Tuntunan Rasulullah SAW Di Dalam Menyambut Sepuluh Hari Terakhir (al-'Asyrul Awaakhir)


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, Yang memuliakan orang-orang yang ta’at, Yang mengampuni dosa orang-orang yang bertaubat. Shalawat dan salam atas Imam orang-orang yang bertaqwa dan sebaik-baik ahli ‘ibadah, Muhammad SAW., wa ba’du: 

Allah telah memuliakan umat ini dan memberikan karunia kepadanya dengan mendatangkan musim-musim yang penuh dengan kebaikan, pahala yang berlipat di dalamnya, yang mampu menyentuh hati serta mendorong manusia berbondong-bondong menyongsongnya untuk melakukan amal yang sesuai dengan apa yang dicintai dan diridhai oleh Allah Ta’ala. 

Oleh karena itu, orang yang hatinya hidup dalam menyongsong panggilan Allah dan memiliki semangat yang tinggi akan berusaha sekuat tenaga dan semaksimal mungkin untuk mendapatkan keridhaan Allah dan mendekatkan diri kepadaNya; dan ini merupakan bekal yang amat mulia. Allah berfirman (artinya), “(Yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna,[88]. kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.“[89] {Q.S.asy-Syu’arâ`:88-89}. 

Rasulullah SAW., bersabda, “Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad.”(HR Muslim) 

Berikut ini ulasan ringkas tentang beberapa petunjuk Nabi SAW., berkenaan dengan aktivitas beliau pada sepuluh terakhir dari bulan Ramadhan: 

1. Beliau SAW., Bersungguh-sungguh Di Dalam Beribadah 

Nabi SAW., menambah frekuensi ibadahnya pada al-‘Asyrul Awaakhir (sepuluh hari terakhir) di bulan Ramadhan dan bersungguh-sungguh di dalamnya. Dan hal seperti ini tidak pernah dilakukannya pada selain hari-hari tersebut. Seluruh hari-harinya dihabiskannya untuk beribadah, berseah diri dan berzikir. 

Dalam hal ini, isteri beliau; ummul Mukminin, ‘Aisyah RA., menjelaskan, “Rasulullah SAW., sangat bersungguh-sungguh pada al-‘Asyrul Awaakhir, sesuatu yang tidak beliau lakukan pada selain hari-hari tersebut.” (HR Muslim) 

‘Aisyah berkata lagi, “Bila memasuki al-‘Asyrul Awaakhir, Rasulullah SAW., menghidupkan malamnya, membangunkan keluarganya serta bersungguh-sungguh dan bergiat sekali.” (HR Muslim) 

Ali bin Abu Thalib berkata, “Bila menginjak al-‘Asyrul Awaakhir, Nabi SAW., benar-benar sungguh-sungguh dan tidak meniduri isteri-isterinya.”(HR Baihaqi dan dinilai Hasan oleh penahqiq Musnad Imam Ahmad) 

2. Melakukan Qiyamul Lail (Shalat Malam) 

Qiyamul Lail yang dilakukan oleh beliau pada al-‘Asyrul Awaakhir ini memiliki keistimewaan tersendiri, diantaranya: 

‎ Bahwa beliau dalam shalatnya tidak melebihi sebelas raka’at, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah RA., dia berkata, “Rasulullah tidak menambah (raka’at shalatnya) baik di bulan Ramadhan ataupun selainnya melebihi sebelas raka’at.” (HR al-Bukhari) 

‎ Beliau memanjangkan shalatnya tersebut (melamakan temponya), sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah RA., ketika ditanya, “Bagaimana shalat Rasulullah di bulan Ramadhan?.” Dia menjawab, “Beliau tidak menambah (raka’at shalatnya) baik di bulan Ramadhan ataupun selainnya melebihi sebelas raka’at. Beliau shalat empat raka’at, dan (mengenainya) jangan ditanya bagaimana indah dan panjang (lama)-nya, kemudian shalat empat raka’at lagi, dan (mengenainya) jangan ditanya bagaimana indah dan panjang (lama)-nya, kemudian shalat tiga raka’at. Lalu aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah! Apakah engkau tidur sebelum shalat witir?, beliau bersabda, “Wahai ‘Aisyah! Sesunguhnya kedua mataku ini tidur akan tetapi hatiku tidak tidur.” (HR al-Bukhari) 

Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh an-Nu’man bin Basyir RA., dia berkata, “Kami melakukan shalat malam bersama Rasulullah SAW., pada bulan Ramadhan, malam ke duapuluh tiga (dan berakhir) sampai sepertiga malam pertama, kemudian kami lakukan lagi bersama beliau malam ke duapuluh lima (dan berakhir) sampai setengah malam, kemudian kami lakukan lagi bersamanya pada malam ke duapuluh tujuh (dan berakhir) sampai kami menyangka bahwa kami tidak mendapatkan sahur karenanya.” (HR an-Nasa`iy) 

3. Beliau Menyetor (Hafalan) al-Qur’an Kepada Jibril ‘alaihissalaam 

Diantara hal yang menguatkannya adalah hadits Ibn ‘Abbas RA. Di dalamnya terdapat ungkapan, “…Jibril AS., menemui beliau SAW., setiap malam di bulan Ramadhan hingga berakhirnya. Ketika itu, Nabi SAW., menyetor (hafalan) al-Qur’an kepadanya.” (HR al-Bukhari). 

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Fathimah RA., disebutkan sabda beliau (artinya),“…Sesungguhnya Jibril AS., mengetengahkan kepadaku al-Qur’an sekali setiap tahunnya, sedangkan tahun ini berlangsung dua kali.” (HR al-Bukhari) 

Sabda beliau SAW., “mengetengahkan” dan perkataan Ibnu ‘Abbas RA., dalam riwayat yang lain: “(Jibril) membelajarkannya”; mengandung pengertian bahwa terkadang satu dari keduanya membaca dan yang satu lagi mendengarkan, begitu pula sebaliknya.” (Lihat: Fathul Bari, VIII, hal. 659) 

4. Beliau Amat Tawadhu’ dan Menampakkan Kezuhudan 

Diantara indikasi yang menguatkannya adalah sebagai berikut: 

‎ Mengalirnya air hujan dari atas atap masjid membasahi tempat beliau shalat. Demikian pula, kondisi beliau yang sujud di atas tanah yang bercampur air sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri RA., dia berkata, “lalu langit menjadi mendung pada malam itu kemudian turun hujan membasahi masjid, persis di tempat shalat Nabi SAW., pada malam ke duapuluh satu. Lalu mataku memandangi Rasulullah SAW., dan melihatnya keluar dari shalat shubuh dalam kondisi wajahnya yang penuh dengan lumuran tanah bercampur air.” (HR.Bukhari) 

‎ Ketika Qiyamul lail, beliau melakukannya di atas sehelai tikar, sebagaimana terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah RA., dia berkata, “Dulu orang-orang melakukan shalat secara terpisah-pisah, lalu Rasulullah SAW., memerintahkanku agar membentangkan sehelai tikar untuknya, lalu beliau shalat diatasnya.” (HR Abu Daud, no.1374. Syaikh al-Albany berkata di dalam Shahih Sunan Abi Daud, ‘Hasan Shahîh’) 

‎ Ketika i’tikaf beliau singgah di rumah yang terbuat dari pelepah kurma. (Lihat: hadits Ibn ‘Umar, diriwayatkan oleh Ahmad. Penahqiqnya, Syaikh al-Arna`uth berkata, ‘Hadits Shahih) 

‎ Sedikitnya makanan yang dimakan oleh beliau. (Lihat: hadits Dlumrah bin ‘Abdullah bin Unais dari ayahnya, Sunan Abu Daud, no.1379. Syaikh al-Albany mengomentari, ‘Hasan Shahih’) 

5. Beliau Melakukan I’tikaf pada al-‘Asyrul Awaakhir 

Nabi SAW., beri’tikaf pada al-‘Asyrul Awaakhir dari bulan Ramadhan dan memasang tempat khusus baginya di dalam masjid seraya menyendiri untuk menghadap Rabb-Nya meskipun di tengah kesibukan beliau dengan dakwah, tarbiyah, pengajaran dan jihad. Di antara indikasinya adalah sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Anas RA., dia berkata, “Nabi SAW., beri’tikaf pada al-‘Asyrul Awaakhir dari bulan Ramadhan.” (HR at-Turmuzy, dia berkata, hadits Hasan Shahih. Hadits ini juga dinilai Shahih oleh Syaikh al-Albany dalam kitabnya Shahih as-Sunan). 

6. Beliau Antusias mencari Lailatul Qadr 

Malam Lailatul Qadr adalah malam yang lebih baik dari seribu bulan dan Nabi SAW., antusias dan secara sungguh-sungguh mencarinya dengan menambah frekuensi ibadah beliau melebihi ibadah yang beliau lakukan pada hari-hari lainnya. Di antara hal yang menguatkannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri RA., bahwasanya Rasulullah SAW., bersabda, “Sesungguhnya aku beri’tikaf pada sepuluh hari pertama untuk mencari malam ini (Lailatul Qadr), kemudian aku beri’tikaf lagi pada sepuluh pertengahan, kemudian aku didatangi dan dikatakan kepadaku, ‘sesungguhnya ia ada pada sepuluh hari terakhir (al-‘Asyrul AwAkhir).’ Barangsiapa di antara kamu yang ingin beri’itikaf, maka beri’tikaflah.!” Lalu orang-orangpun beri’tikaf bersama beliau.” (HR Muslim) 

7. Beliau Tidak Lupa Memperhatikan Para isterinya 

Di antara indikasinya adalah: 
Pertama, beliau menganjurkan mereka agar banyak-banyak berbuat kebajikan dan amal shalih. Salah satu contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ali RA., “Bahwasanya pada al-’Asyrul Awaakhir dari bulan Ramadhan Nabi SAW., membangunkan keluarganya (untuk shalat malam).” (HR at-Turmuzy, dia berkata, hadits Hasan Shahih) 

Kedua, beliau pernah tidak beri’tikaf Ramadhan dalam setahun untuk menjaga perasaan isteri-isteri beliau dan menghilangkan kekhawatiran akan tumbuhnya persaingan tidak sehat di antara mereka lantaran cemburu. (HR al-Bukhari) 

Ketiga, beliau mengajak mereka berbicara sekali waktu saat beliau berada di peri’tikafannya. (Shahih Bukhari, hadits no. 6219, 2038) 

Keempat, beliau mengizinkan mereka beri’tikaf bersama beliau (dengan memasang tempat khusus bagi kaum wanita dalam masjid Nabawi). (Lihat: Shahih Bukhari, hadits no. 2035, 2045) 

8. Beliau SAW., Tetap Memberikan Bimbingan Agama Kepada Manusia 

Nabi SAW., mengarahkan manusia dan mengajak mereka untuk mengerjakan amal shalih. Indikasinya, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri RA., di dalamnya terdapat, “… Kemudian beliau bersabda, ‘Aku menghidupkan sepuluh pertama Ramadhan (dengan ibadah), kemudian telah tampak olehku agar melakukannya lagi pada al-‘Asyrul Awakhir; barangsiapa yang ingin melakukan i’tikaf bersamaku maka hendaklah dia mantap di peri’tikafannyanya. Sesungguhnya telah diperlihatkan kepadaku (sesuatu) pada malam ini namun kemudian aku dilupakan (untuk mengingatnya); oleh karena itu, carilah ia pada sepuluh hari terakhir (al-‘Asyrul Awaakhir), dan carilah ia pada setiap tanggalnya yang ganjil.” (HR al-Bukhari) 

9. Beliau SAW., Tetap Memberikan Fatwa Kepada Orang Yang Memintanya

Indikasinya; sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Dhumrah bin ‘Abdullah bin Anis dari ayahnya, dia berkata, [didalamnya terdapat,] “Beliau bersabda (kepadanya),“sepertinya kamu punya keperluan.?” Dia menjawab, ‘ya, sekelompok kaum dari Bani Salamah mengutusku kepadamu untuk menanyakan malam Lailatul Qadr. Beliau bersabda, “Tanggal berapakah malam ini.?” Dia menjawab, ‘duapuluh dua.’ Beliau bersabda, “Ia (malam Lailatul Qadr) ada pada malam ini.“ Kemudian dia pulang dan berkata, yakni (maksud ucapan Nabi SAW., tersebut adalah-red) malam yang akan datang ini, yaitu malam kedua puluh tiga” (HR Abu Daud dan dinilai Hasan Shahih oleh Syaikh al-Albani dalam kitabnya Shahih as-Sunan). 

10. Beliau SAW., Menempatkan Dirinya Sebagai Qudwah (Panutan) Bagi Manusia 

Di antara indikasinya: 
Pertama, beliau pergi ke masjid untuk melakukan shalat malam bersama orang-orang, sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah RA., ‘bahwasanya Rasulullah SAW., pada suatu malam keluar saat tengah malam, lalu beliau melakukan shalat di masjid, kemudian beberapa orang mengikuti shalat beliau…” (HR Bukhari) 

Kedua, beliau i’tikaf untuk mencari dengan sungguh-sungguh Lailatul Qadr dan mengajak manusia untuk melakukan hal itu. (Lihat: Shahih Muslim, hadits no. 1167) 

11. Kasih Sayang Beliau SAW., Terhadap Umatnya 

Di antara yang menguatkan hal itu adalah: 
Pertama, beliau melarang para shahabatnya untuk melakukan puasa wishal (terus menerus tiap hari) sebagai bentuk kasih sayang beliau kepada mereka. Dalam hal ini, terdapat hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah RA., dia berkata, “Rasulullah SAW., melarang Wishal (puasa terus menerus tiap hari) karena kasih sayang beliau terhadap mereka. Lantas mereka berkata, ‘Akan tetapi engkau melakukan wishal.?‘ Beliau bersabda, “Sesungguhnya aku tidak seperti (kondisi) kalian; sesungguhnya aku diberi makan oleh Rabb-ku.” Dan ketika ada sebagian mereka yang ngotot untuk melakukan itu, beliau SAW., memberikan peringatan dan mencela tindakan mereka tersebut namun ketika sebagian lagi tak mempan dengan peringatan melalui kata-kata, beliau memberikan mereka sanksi dan hal ini beliau lakukan semata-mata karena takut nantinya akan menyusahkan diri mereka sendiri. (Lihat: Shahih Bukhari, hadits no. 1964 dan Shahih Muslim, hadits no. 1105, 1104) 

Kedua, beliau tidak shalat malam bersama para shahabatnya secara jama’ah karena khawatir nantinya hal itu akan diwajibkan terhadap mereka. (Lihat: Shahih Bukhari, hadits no. 1129) 

12. Perintah Beliau SAW., Agar Orang-Orang Meneluarkan Zakat Fithrah 

Indikasinya adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Tsa’labah RA., dia berkata, “Rasulullah SAW., telah berkhuthbah di hadapan manusia sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Iedul Fithri, lalu bersabda, “Keluarkanlah satu sha’ burr atau qamh (keduanya merupakan jenis gandum) antara dua orang atau satu sha’ kurma atau satu sha’ sya’ir (sejenis gandum juga) untuk setiap orang; kecil maupun tua.” (HR Abu Daud dan ‘Abdurrazzaq –lafazh hadits ini berasal darinya; dishahihkan oleh Syaikh al-Albani) 

13. Beliau Mewakilkan Sebagian Tugasnya Kepada Para Shahabat 

Di antara indikasinya adalah perkataan Abu Hurairah RA., “Rasulullah SAW., mewakilkan kepadaku untuk menangani zakat Ramadhan, lalu seseorang datang kepadaku sembari memberi sedikit makanan dan aku mengambilnya, kemudian aku berkata: ‘aku akan mengadukan hal ini kepada Rasulullah SAW.,” (HR Bukhari) 

(SUMBER: Diterjemahkan dari tulisan Syaikh Nashir asy-Syimaly berjudul Barnaamaj I’tikaaf)

Beberapa Hadits Dha'if Dan Palsu Seputar Puasa Ramadhan

Diantara permasalahan di bulan Ramadhan adalah adanya hadits-hadits Dha'if (lemah) yang sering disebarkan atau diucapkan oleh penceramah tanpa menyebutkan kualitas hadits tersebut, baik karena ketidaktahuan atau menganggapnya hadits yang shahih. 

Untuk itu, perlu sedikit disini kita mengetahui beberapa diantara hadits-hadits tersebut:

1. Hadits 
لَوْ يَعْلَمُ اْلعِبَادُ مَا فِي رَمَضَانَ لَتَمَنَّتْ أُمَّتيِ أَنْ يَكُوْنَ رَمَضاَنُ السَّنَةَ كُلَّهَا، إِنّ اْلجَنَّةَ لَتُزَيَّنُ لِرَمَضَانَ مِنْ رَأْسِ اْلحَوْلِ إِلىَ اْلحَوْلِ ... 
"Seandainya hamba-hamba tahu apa yang ada di bulan Ramadhan pasti ummatku akan berangan-angan agar Ramadhan itu jadi satu tahun seluruhnya, sesungguhnya Surga dihiasi untuk Ramadhan dari awal tahun kepada tahun berikutnya...." hadits ini panjang. 

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (no. 1886) dan dinukil oleh Ibnul Jauzi dalam Kitabul Maudhu'at (Kitab tentang Hadits-hadits palsu, 2/188-189) dan Abu Ya'la di dalam Musnad-nya sebagaimana pada al-Muthalibul Aaliyah (Bab A-B/ manuskrip) dari jalan Jabir bin Burdah, dari Abi Mas'ud Al-Ghifari. 

Hadits ini Maudhu' (palsu), cacatnya pada Jabir bin Ayyub, riwayat hidupnya dinukil Ibnu Hajar dalam Lisanul Mizan (2/101) dan (beliau) berkata: "Terkenal dengan kelemahan (dha'if)" beliau juga menukil ucapan Abu Nu'aim tentangnya: "Dia itu suka memalsukan hadits." Al-Bukhari juga berkata, "Haditsnya tertolak", dan menurut an-Nasai, "matruk" (ditinggalkan/tidak dipakai haditsnya)."!! 

2. Hadits 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيْمٌ، شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، جَعَلَ الله ُصِيَامَهُ فَرِيْضَةً وَقِيَامَ لَيْلَتِهِ تَطَوُّعًا، مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخَصْلَةٍ مِنَ اْلخَيْرِ كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاهُ ... وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُهُ رَحْمَةٌ، وَوَسَطُهُ مَغْفِرَةٌ، وَآخِرَهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ ... 

"Wahai manusia sungguh telah datang pada kalian bulan yang agung, bulan yang di dalamnya ada malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Allah menjadikan puasanya sebagai kewajiban, dan shalat malamnya sebagai sunnat. Barangsiapa mendekatkan diri di dalamnya dengan suatu perkara kebaikan maka dia seperti orang yang menunaikan suatu kewajiban pada bulan lainnya.. dialah bulan yang awalnya itu rahmat, pertengahannya itu maghfirah/ampunan, dan akhirnya itu 'itqun minan naar/bebas dari neraka.." sampai selesai. 

Dua murid terpercaya Syeikh Al-Bani (wafat 2 Oktober 1999) yakni Syeikh Ali Hasan dan Syeikh Al-Hilaly mengemukakan, hadits itu juga panjang dan dicukupkan dengan membawakan perkataan ulama yang paling masyhur. 

Menurut murid ahli hadits ini, hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah juga, (no. 1887), dan Al-Muhamili di dalam Amali-nya (no 293) dan Al-Ashbahani di dalam At-Targhib (Q/178, B/ manuskrip) dari jalan Ali bin Zaid Jad'an dari Sa'id bin Al-Musayyib dari Salman. 

Hadits ini, menurut dua murid ulama Hadits tersebut, sanadnya Dhaif (lemah) karena lemahnya Ali bin Zaid. 

Ibnu Sa'ad berkata, "Di dalamnya ada kelemahan dan jangan berhujjah dengannya," dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, "Tidak kuat". Ibnu Ma'in berkata, "Dha'if." Ibnu Abi Khaitsamah berkata, "Lemah di segala segi", dan Ibnu Khuzaimah berkata: "Jangan berhujjah dengan hadits ini karena jelek hafalannya." demikianlah di dalamTahdzibut Tahdzib (7/322-323). 

3. Hadits 
صُوْمُوْا تًصِحُّوْا 
"Berpuasalah maka kamu sekalian sehat." 

Hadits tersebut merupakan potongan dari hadits riwayat Ibnu Adi di dalam al-Kamil(7/2521) dari jalan Nahsyal bin Said, dari ad-Dhahhak, dari Ibnu Abbas. 

Nahsyal itu termasuk yang ditinggal (tidak dipakai) karena dia pendusta, sedang Ad-Dhahhaak tidak mendengar dari Ibnu Abbas. 

Dan diriwayatkan oleh at-Thabrani di dalam al-Ausath (1/Q, 69/ al-Majma'ul Bahrain) dan Abu Na'im di dalam ath-Thibbun Nabawi, dari jalan Muhammad bin Sulaiman bin Abi Daud, dari Zuhai bin Muhammad, dari Suhail bin Abi Shalih, dari Abi Hurairah. SanadnyaDha'if (lemah). (Berpuasa menurut Sunnah Rasulullah SAW, hal. 84). 

Peringatan bagi orang yang meninggalkan puasa tanpa alasan dibawakan oleh Abu Umamah Al Bahili, ia berkata, Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ketika aku sedang tidur tiba-tiba ada dua orang yang datang dan memegang pangkal lenganku dan membawaku ke sebuah gunung yang tinggi seraya berkata: "naiklah!" aku berkata: "aku tidak bisa", keduanya berkata lagi: "kami akan memberi kemudahan kepadamu", lalu akupun naik sampai ke pertengahan, tiba-tiba terdengar suara keras. Aku bertanya: "Suara apa itu?" Mereka menjawab: "Itu suara teriakan penghuni Neraka" Kemudian mereka membawaku mendaki lagi, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang yang digantung dengan urat belakang mereka, dari pinggiran mulutnya mengeluarkan darah. Aku bertanya: "Siapakah mereka?" Dijawab: "Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa (pada) bulan Ramadhan sebelum tiba waktunya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim, Shalat Tarawih ) 

"Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam dan di akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah)." (Adz-Dzariyat: 17-18). 

4. Hadits 
الصَّائِمُ فِي عِبَادَةٍ وَإِنْ كَانَ رَاقِدًا عَلَى فِرَاشِهِ 
“Orang yang berpuasa adalah (tetap) di dalam ibadah meskipun dia terbaring (tidur) diatas tempat tidurnya” 

Hadits ini sering kali kita dengar, paling tidak, maknanya bahwa ada yang mengatakan tidurnya orang yang berpuasa itu adalah ibadah sehingga kemudian ini dijadikan alasan untuk menghabiskan waktu dengan tidur saja. Bahkan barangkali karenanya, shalat lima waktu ada yang bolong padahal kualitas hadits ini adalah DHO’IF (lemah). 

Hadits tersebut disebutkan oleh Imam as-Suyuthiy di dalam kitabnya “al-Jami’ ash-Shaghir”, riwayat ad-Dailamy di dalam Musnad al-Firdaus dari Anas. Imam al-Manawy memberikan komentar dengan ucapannya, “Di dalamnya terdapat periwayat bernama Muhammad bin Ahmad bin Sahl, Imam adz- Dzahaby berkata di dalam kitabnya adh-Dhu’afa, ‘Ibnu ‘Ady berkata, ‘(dia) termasuk orang yang suka memalsukan hadits.” 

Menurut Syaikh al-Albany, hadits ini ada pada riwayat yang lain tanpa periwayat tersebut sehingga dengan demikian, hadits ini bisa terselamatkan dari status Maudlu’, tetapi tetap DHO’IF. 

Syaikh al-Albany juga menyebutkan bahwa Abdullah bin Ahmad di dalam kitabnyaZawa-`id az-Zuhd, hal. 303 meriwayatkan hadits tersebut dari ucapan Abi al-‘Aliyah secara mauquf dengan tambahan: ما لم يغتب (selama dia tidak menggunjing/ghibah). Dan sanad yang satu ini adalah Shahih, barangkali inilah asal hadits. Ia Mauquf (yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh Shahabat atau Tabi’in) lantas sebagian periwayat yang lemah keliru dengan menjadikannya Marfu’ (hadits yang sampai kepada Rasulullah). Wallahu a’lam. (Silsilah al-Ahadits adl-Dlo’ifah wa al-Maudlu’ah, jld.II, karya Syaikh al-Albany, no. 653, hal. 106). 

Semoga dengan penjelasan ini kita lebih berhati-hati di dalam menyaring hadits yang berkembang dan beredar di sekitar kita, dengan menyikapinya secara kritis dan bertanya tentang kualitasnya bilamana ragu untuk mengamalkannya


Penentuan Dimulai Dan Berakhirnya Bulan Puasa

ari 'Abdullah bin 'Umar radhiallahu 'anhuma, dia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "jika kalian melihatnya (bulan sabit yang mengawali bulan Ramadhan-red) maka berpuasalah*, dan jika kalian melihatnya (bulan sabit yang mengawali bulan Syawwal-red) maka berbukalah; jika kalian dikabuti oleh awan (sehingga tidak bisa/terhalangi melihatnya-red) maka perkirakanlah hitungannya (dengan menyempurnakan bulan yang berkabut awan tersebut, yakni bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari-red)". 

* dengan meniatkan puasa pada malam harinya untuk esok harinya 



Takhrij Hadits Secara Global 



Hadits ini ditakhrij (dikeluarkan) oleh Imam al-Bukhari dengan lafazh diatas, Imam Muslim, an-Nasai dan Ibnu Majah. 



Makna Hadits Secara Global 



Hukum-Hukum syara' ini dibangun atas al-Ashl (pondasi, pokok, landasan) sehingga tidak boleh beralih darinya kecuali dengan secara yakin. 



Diantaranya; bahwa hukum asal dalam penentuan bulan Ramadhan adalah masih berjalannya bulan Sya'ban dan terbebasnya dzimmah (tanggungan dalam diri) dari kewajiban berpuasa, selama bulan Sya'ban tersebut belum sempurna tiga puluh hari sehingga diketahui telah berakhir atau melihat bulan sabit sebagai pertanda dimulainya bulan Ramadhan sehingga diketahui ia telah masuk. 



Oleh karena itu, Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam mengaitkan berlakunya hukum puasa dan tidaknya di bulan Ramadhan dengan (dapat atau tidaknya) melihat (ru'yah) bulan sabit. Jika disana terdapat kabut awan, salju atau semisalnya maka beliau Shallallahu 'alaihi Wasallam memerintahkan agar mereka memperkirakan hitungannya; yaitu dengan menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari penuh, kemudian baru mereka memulai puasa. Hal ini dilakukan berdasarkan kaidah yang berbunyi: "hukum asal sesuatu adalah masih berlaku/berjalannya statusnya yang terdahulu (yang sudah berlaku/berjalan) sebagaimana adanya". 



Perbedaan Para Ulama 



Sebab Terjadinya Perbedaan Pendapat 



Perbedaan pendapat tersebut terjadi karena terjadinya perbedaan penafsiran terhadap makna sabda beliau Shallallâhu 'alaihi wasallam; (faqduruu lahu) apakah maknanya "perkirakanlah hitungannya (dengan menyempurnakan hitungan bulan Sya'ban menjadi 30 hari) " atau "persempitlah (ciutkan hitungan) bulan Sya'ban dan perkirakanlah (hitunglah) menjadi dua puluh sembilan hari saja". 



Diantara implikasi dari adanya perbedaan diatas adalah timbulnya perbedaan para ulama mengenai beberapa masalah: 



A. Masalah berpuasa pada tanggal 30 bulan Sya'ban; bila pada saat itu bulan sabit tidak muncul/kelihatan karena diselimuti oleh kabut awan, salju atau hal lainnya yang tidak memungkinkan untuk melihatnya (ru'yah). Terdapat dua pendapat para ulama mengenai hal itu: 



Wajib berpuasa pada hari itu sebagai bentuk zhann (sangkaan; yang persentase kemungkinan benarnya adalah lebih dari 50%-red) dan tindakan ihtiath (preventif) ; ini adalah pendapat yang masyhur dari mazhab Imam Ahmad (pendapat ini dianggap sebagai mufradaat Imam Ahmad [satu-satunya pendapat di kalangan para imam mazhab yang empat] dan juga pendapat yang diriwayatkan dari sejumlah para shahabat, diantaranya; Abu Hurairah, Ibnu 'Umar, 'Aisyah dan Asma'. 



Dalil : 
Berdasarkan pengertian sabda nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam ; (faqduruu lahu) yang ditafsirkan dengan makna persempitlah (ciutkan hitungan) bulan Sya'ban dan perkirakanlah (hitunglah) ia menjadi dua puluh sembilan hari saja. 



Tidak wajib berpuasa pada hari itu, dan jika berpuasa dengan menjadikannya sebagai ganti dari hari bulan Ramadhan maka hal itu dari sisi hukum tidak dianggap alias tidak shah ; ini adalah pendapat Jumhur Ulama, diantaranya tiga imam mazhab (selain Imam Ahmad); Imam Abu Hanifah, Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik. Demikian juga, pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyyah. Beliau menyatakan bahwa riwayat-riwayat yang demikian banyak dari Imam Ahmad menunjukkan dia memilih pendapat ini juga. Dan diantara para ulama besar mazhab Hanbali yang memilih pendapat ini adalah Abul Khaththab dan Ibnu 'Aqil. Pengarang buku "al-Furu' " berkata: "saya tidak menemukan indikasi bahwa Imam Ahmad secara terang-terangan mewajibkan hal itu ataupun memerintahkannya; oleh karenanya tidak patut pendapat tersebut (yang menyatakan beliau mewajibkan berpuasa pada hari itu) dinisbatkan kepada beliau.Dalil : 
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh asy-Syaikhan (Imam Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairah secara marfu' , sabda nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam : "Berpuasalah kalian (dengan meniatkan puasa malam harinya untuk esok harinya-red) karena melihatnya (munculnya bulan sabit pertanda datangnya bulan Ramadhan-red) dan berbukalah ( menghentikan puasa) karena melihatnya (munculnya bulan sabit pertanda datangnya bulan Syawwal-red); lalu jika kalian dikabuti oleh awan (sehingga tidak dapat/terhalangi melihatnya-red) maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari (penuh)". 
Jadi, hadits ini dan semisalnya menjelaskan tentang makna pertama yaitu " perkirakanlah hitungannya (dengan menyempurnakan hitungan bulan Sya'ban menjadi 30 hari) " . 



Pendapat Jumhur ulama tersebut dipertegas lagi oleh Ibnu al-Qayyim dalam kitabnya al-Hadyu dimana beliau mendukung pendapat Jumhur dan menyanggah selain pendapat tersebut. Beliau juga menjelaskan bahwa tidak ada pendapat seorangpun dari para shahabat yang sharih (secara terang-terangan) yang dapat dipertanggung jawabkan kecuali dari Ibnu 'Umar yang memang dikenal sebagai orang yang amat keras dan preventif dalam berpendapat. 



Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyyah juga menyatakan bahwa pendapat yang dinisbatkan kepada Imam Ahmad berkenaan dengan wajibnya berpuasa pada hari yang diragukan (30 Sya'ban) tidak otentik dan valid. Demikian pula halnya dengan yang dinisbatkan kepada para shahabat Imam Ahmad meskipun sebagian dari mereka meyakini bahwa wajibnya berpuasa pada hari tersebut termasuk pendapat beliau. Pendapat beliau yang sharih dan dicantumkan secara tertulis dari beliau adalah bolehnya berbuka atau berpuasa pada hari itu. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan mayoritas para shahabat dan Tabi'in. Pokok-Pokok utama syari'at secara keseluruhan telah menetapkan bahwa tindakan preventif (al-Ihtiath) tidak memiliki implikasi wajib ataupun diharamkan. 



B. Masalah ; jika bulan sabit pertanda dimulainya bulan Ramadhan terlihat di suatu negeri, apakah hal itu mengharuskan semua orang berpuasa atau tidak? Setidaknya terdapat empat pendapat mengenai hal ini: 



Wajib atas seluruh kaum muslimin dimanapun mereka berada untuk berpuasa ; ini adalah pendapat yang ma.syhur dari Imam Ahmad dan para pengikutnya serta merupakan mufradaat mazhab beliau. Pendapat ini juga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah. 
Alasannya ; karena masuknya bulan Ramadhan telah mantap dan hukum-hukum yang berkaitan dengannya pun demikian, maka wajib berpuasa atas dasar tersebut. 



Tidak wajib berpuasa bagi penduduk negeri yang lain bahkan setiap penduduk negeri dapat menentukan ru'yahnya secara tersendiri ; ini adalah pendapat sebagian ulama, yaitu pendapat al-Qasim bin Muhammad, Salim bin 'Abdullah dan Ishaq bin Rahawaih. 
Alasannya ; berdasarkan riwayat Kuraib yang berkata: "aku datang ke Syam (dan sudah berada disana) dimana ketika itu sudah mulai memasuki bulan Ramadhan; lalu kami melihat munculnya bulan sabit pada malam Jum'at. Kemudian di akhir bulan, aku kembali ke Madinah lalu Ibnu 'Abbas menanyaiku (tentang banyak hal) kemudian menyinggung tentang bulan sabit seraya berkata: 'kapan pertamakali kalian melihat munculnya bulan sabit (pertanda masuknya bulan Ramadhan)?. Lantas aku memberitahukan beliau tentang hal itu. Beliau berkata: 'Tetapi kami telah melihatnya (dalam riwayat yang lain; memakai shighat fi'il al-Mudhari' –red) muncul pada malam Sabtu dan kami masih berpuasa hingga kami menyelesaikannya tiga puluh hari penuh'. Lalu aku berkata: 'bukankah cukup bagimu ru'yah Mu'awiyah dan puasanya?'. Beliau menjawab: 'tidak! Demikianlah yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam kepada kami". (H.R.Muslim). 



Perlu rincian lagi; jika al-Mathaali' – jamak dari kata mathla' - (posisi munculnya bulan) berbeda maka masing-masing negeri harus berdasarkan mathla' nya sendiri, sedangkan jika hal itu sama maka hukum puasa dan tidak puasanya bagi mereka satu paket ; ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam asy-Syafi'i dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyyah. 



Jika jarak antara kedua negeri kurang dari 2226 Km maka hilal (bulan sabit) mereka satu paket, dan jika lebih dari jarak tersebut maka tidak satu paket ; ini adalah pendapat as-Syaikh Muhammad bin 'Abdul Wahhab al-Marakisyi sebagaimana yang dinyatakan dalam kitabnya "al-'Azbuz Zallal fii Mabaahits Ru'yatil Hilal". 



INTISARI HADITS

§  Berpuasa di bulan Ramadhan terkait dengan ru'yah semua orang atau sebagian mereka terhadap hilal (bulan sabit). Ibnu Daqiq al-'Ied menolak untuk mengaitkan hukumnya berdasarkan perhitungan ahli nujum (astrolog). Selanjutnya, ash-Shan'ani menjelaskan andaikata hal itu terbatas kepada perhitungan (hisab) mereka niscaya hanya sedikit orang yang mengetahuinya sedangkan syara' dibangun atas apa yang diketahui oleh banyak orang. 
§  Berbuka (tidak berpuasa) juga terkait dengan hal tersebut. 
§  Bahwasanya jika hilal tidak terlihat, maka mereka tidak berpuasa melainkan menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari, demikian pula mereka tidak berbuka melainkan menyempurnakan bilangan bulan Ramadhan menjadi tiga puluh hari. 
§  Bahwasanya jika terdapat kabut awan, mereka memperkirakan bilangan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari penuh. Ash-Shan'ani berkata: "Jumhur Fuqaha dan Ahli Hadits berpendapat bahwa yang dimaksud dengan sabdan beliau (faqduruu lahu) adalah menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari sebagaimana yang ditafsirkan dalam hadits yang lain.
(Disadur dari kitab Taysiirul 'Allaam Syarhu 'Umdatil Ahkaam , karya Syaikh 'Abdullah Ali Bassam, jld. I, hal. 409-413, hadits ke-175).

Hukum Memakan Bawang Dan Sejenisnya

Mukaddimah 

Topik kita kali ini merupakan permasalahan yang sangat penting, mengingat sebagian umat tidak banyak yang mengetahui hukumnya. Manakala kita diperintahkan agar mengenakan pakaian yang bagus dan penampilan yang indah ketika hendak ke masjid, ada sebagian orang yang justeru sebaliknya; berpakaian lusuh, tidak terawat dan bahkan dengan -ma’af- bau badan yang sangat menyengat.!? Terlebih lagi, bila mereka itu baru saja menghisap ‘rokok’ dan dengan tanpa mencuci bau mulut, langsung shalat. Tak ayal lagi, bau pakaiannya sekaligus bau mulutnya ketika membaca takbir dan lafazh shalat lainnya tentu sangat mengganggu ‘kekhusyuan’ orang yang shalat di sampingnya. 

Pada kebiasaan masyarakat muslim di timur tengah atau di semenanjung India, misalnya ada kebiasaan mengonsumsi bawang merah atau bawang putih yang berlebihan. Bahkan terkadang, bawang ‘bombay’ muda dijadikan sebagai lalapan. 

Maka, ketika orang-orang ini pergi ke masjid dengan tanpa mencuci terlebih dulu bau mulutnya dari makanan tersebut, tidak terbayangkan betapa orang yang berada di sampingnya merasa ‘tersiksa’ karena mencium bau ‘bawang’ yang menyengat itu. 

Untuk itulah, syari’at memperhatikan permasalahan ini dan menyebutnya sebagai sesuatu yang dapat membuat malaikat tidak mendekati pelakunya saat shalat.! 
Untuk lebh jelasnya, mari kita simak kajiannya!! 

Hadits Pertama

عَنْ جَابِر بْنِ عَبْدِ اللّهِ قَالَ (وَفِي رِوَايَةِ حَرْمَلَةَ وَزَعَمَ) أَنّ رَسُولَ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ "مَنْ أَكَلَ ثُوماً أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِه". وَأَنّهُ أُتِيَ بِقِدْرٍ فِيهِ خَضِرَاتٌ مِنْ بُقُولٍ، فَوَجَدَ لَهَا رِيحاً، فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ بِمَا فِيهَا مِنَ الْبُقُولِ. فَقَالَ: "قَرّبُوهَا" إِلَىَ بَعْضِ أَصْحَابِهِ. فَلَمّا رَآهُ كَرِهَ أَكْلَهَا، قَالَ: "كُلْ، فَإِنّي أُنَاجِي مَنْ لاَ تُنَاجِي". (رواه مسلم)

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata (Di dalam riwayat yang disampaikan Harmalah, ‘Dan ia mengklaim’) bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah ia meninggalkan kami, atau hendaklah ia meninggalkan masjid kami dan hendaklah ia duduk di rumahnya.” 
Sesungguhnya beliau disuguhi panci berisi biji-bijian hijau lantas mencium bau darinya, lalu beliau diberitahu mengenai biji-bijian apa itu. Lantas beliau bersabda, “Dekatkanlah kemari” -beliau mengatakannya kepada sebagian para shahabat yang bersamanya-, tatkala melihatnya, beliau tidak suka untuk memakannya seraya bersabda, “Makan saja, sesungguhnya aku sedang bermunajat kepada Yang tidak kalian munajati.”(HR.Muslim) 

Hadits Kedua

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللّهِ، عَنِ النّبيّ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: "مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ, الْبَقْلَةِ، الثّومِ (وَقَالَ مَرّةً: مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثّومَ وَالْكُرّاثَ) فَلاَ يَقْرَبَنّ مَسْجِدَنَا، فَإِنّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذّى مِمّا يَتَأَذّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ". (رواه مسلم)

Dari Jabir bin Abdullah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa yang memakan biji-bijian ini, yakni bawang putih (suatu kali beliau mengatakan, “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan kurrats [sejenis mentimun]), maka janganlah ia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan hal yang membuat Bani Adam (manusia) terganggu.” (HR.Muslim) 

Makna Global Hadits 

Yang dituntut dari seorang yang melaksanakan shalat agar menggunakan sebaik-baik wewangian dan aroma, apalagi bila ingin melaksanakan shalat di masjid-masjid Jami’. 

Oleh karena itu, Nabi SAW memerintahkan siapa saja yang memakan bawang merah atau bawang putih agar menjauhi masjid-masjid kaum Muslimin dan melakukan shalat di rumahnya saja hingga bau yang tidak sedap, yang membuat para jema’ah shalat dan malaikat itu terganggu hilang. 

Tatkala dihadirkan kepada Nabi SAW panci berisi sayur-sayuran dan biji-bijian hijau lalu beliau mendapati baunya yang tidak sedap, maka beliau memerintahkan agar didekatkan kepada para shahabat yang hadir di sisinya, tatkala orang yang hadir di situ melihat ketidaksukaan beliau, ia mengira hal itu diharamkan lantas ragu untuk memakannya. Lantas beliau memberitahukan kepadanya bahwa makanan itu tidaklah diharamkan dan ketidaksukaannya bukan berarti karena ia haram dimakan. 

Lalu beliau memerintahkannya agar memakannya dan memberitahukan kepadanya bahwa yang mencegahnya memakannya hanyalah karena beliau sedang mengadakan kontak dengan Rabbnya dan bermunajat dimana tidak seorang pun yang dapat sampai kepada tingkatan itu. Karenanya, wajib bagi beliau untuk berada dalam kondisi yang paling baik di kala melakukan ibadah dan pendekatan kepada Rabb SWT. 

Hukum-Hukum Hadits 

Kedua hadits di atas mengandung hukum-hukum sebagai berikut: 
1. Larangan mendatangi masjid-masjid bagi siapa saja yang memakan bawang putih, bawang merah atau Kurrats. 

2. Dapat digolongkan pula kepada benda-benda tersebut, tembakau yang digunakan oleh para perokok. Siapa saja yang memiliki kebiasaan merokok, maka hendaknya tidak menghisapnya ketika pergi ke masjid. Hendaknya ia membersihkan gigi dan mulutnya sehingga baunya hilang atau dapat meminimalisir baunya. 

3. Dimakruhkan memakan benda-benda tersebut bagi siapa saja yang ingin menghadiri shalat di masjid agar tidak kehilangan kesempatan melakukan shalat berjema’ah di masjid alias selama ia memakannya tersebut bukan dimaksudkan sebagai rekayasa agar kehadirannya di masjid menjadi gugur dengan dalih hal itu diharamkan.! 

4. Hikmah dilarangnya mendatangi masjid-masjid adalah agar malaikat dan juga para jema’ah shalat yang lain tidak terganggu. 

5. Larangan mengganggu orang lain dengan segala jenis sarananya. Di dalam hadits di atas, terdapat sarana yang telah dinyatakan berdasarkan nash, maka menggolongkan yang lain kepadanya adalah benar dan sesuai dengan qiyas. 

6. Pelarangan memakan bawang putih dan semisalnya bukan karena keharamannya. Hal ini berdasarkan perintah Nabi SAW yang memerintahkan agar memakannya. Jadi, berpantangnya Rasulullah SAW memakannya tidak menunjukkan kepada pengharaman. 

Faedah 

Alasan sebagian ulama membolehkan memakan benda-benda tersebut adalah karena shalat berjema’ah hukumnya adalah fardhu kifayah. 

Sisi pendalilannya, bahwa andaikata shalat berjama’ah itu fardhu ‘ain tentulah wajib menjauhkan benda-benda tersebut dari menghadiri shalat berjema’ah di masjid-masjid. 

Sebenarnya, pendalilan mereka tersebut tidak tepat sebab melakukan hal-hal yang dibolehkan yang berimplikasi pada gugurnya suatu kewajiban tidak jadi masalah selama tidak dijadikan ‘trik’ untuk menggugurkan kewajiban tersebut. Contohnya, perjalanan yang dibolehkan pada bulan Ramadhan di mana boleh berbuka (tidak berpuasa) di siang hari bulan Ramadhan itu dan ini tidak jadi masalah asalkan seseorang tidak menjadikan bepergiannya tersebut sebagai sarana agar dapat berbuka (tidak berpuasa). 

(SUMBER: Taysir al-‘Allam Syarh ‘Umdatul Ahkam karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Bassam, Jld.I, hal.261-263) 


Silsilah Hadits-Hadits Dla'if [Barangsiapa Yang Tidur Setelah 'Ashar...] (Karya Syaikh al-Albani)

Mukaddimah 
Selama ini barangkali banyak di antara kita yang masih beranggapan bahwa tidur setelah ‘Ashar tidak dibolehkan dengan berpegang kepada hadits ini. 
Nah, benarkah demikian? Apakah hadits tersebut dapat dipertanggungjawabkan? Berikut penjelasannya! 


Naskah Hadits 
مَنْ ناَمَ بَعْدَ اْلعَصْرِ فَاخْتُلِسَ عَقْلُهُ فَلاَ يَلُوْمَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ 
“Barangsiapa yang tidur setelah ‘Ashar, lalu akalnya dicuri (hilang ingatan), maka janganlah sekali-sekali ia mencela selain dirinya sendiri.” 

Kualitas Hadits 
Hadits ini DHA’IF (LEMAH). 

Takhrij Hadits 

Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban di dalam kitabnya adh-Dhu’afaa’ Wa al-Majruuhiin (I:283) melalui jalur Khalid bin al-Qasim, dari al-Layts bin Sa’d, dari ‘Uqail, dari az-Zuhri, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah secara Marfu’. 

Ibnu al-Jawzi juga mengemukakan hadits ini di dalam kitabnya al-Mawdhuu’aat (III:69), ia berkata, “Tidak SHAHIH, Khalid seorang pembohong. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibn Lahii’ah yang mengambilnya dari Khalid lalu menisbatkannya kepada al-Layts. 

Imam as-Suyuthi di dalam al-La’aali (II:150) berkata, “al-Hakim dan periwayat lainnya mengatakan, Khalid hanya menyisipkan nama al-Layts dari hadits Ibn Lahii’ah.” 

Kemudian as-Suyuthi menyebutkannya dari jalur Ibn Lahii’ah, terkadang ia berkata, “Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’.” Terkadang ia berkata, “Dari Ibn Syihab (az-Zuhri-red), dari Anas secara marfu’. 

Ibn Lahii’ah dinilai Dha’if karena hafalannya. Ia juga meriwayatkan dari jalur lain: dikeluarkan oleh Ibn ‘Adi dalam al-Kaamil (I:211); as-Sahmi di dalam Taarikh Jurjaan (53), darinya (Ibn Lahii’ah), dari ‘Uqail, dari Makhul secaa marfu’ dan mursal. Keduanya (Ibn ‘Adi dan as-Sahmi mengeluarkannya dari jalur Marwan, yang berkata, “Aku bertanya kepada al-Layts bin Sa’d – karena au pernah melihatnya tidur setelah ‘Ashar di bulan Ramadhan-, ‘Wahai Abu al-Harits! Kenapa kamu tidur setelah ‘Ashar padahal Ibn Lahii’a telah meriwayatkan hadits seperti itu kepada kita..[Marwan kemudian menyebutkan teks hadits di atas]. Maka al-Layts menjawab, “Aku tidak akan meninggalkan sesuatu yang berguna bagiku hanya karena hadits Ibn Lahii’ah dari ‘Uqail.!” 

Kemudian Ibn ‘Ad juga meriwayatkan dari jalur Manshur bin ‘Ammar, ia berkata, ‘Ibn Lahii’ah menceritakan kepada kami’, dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya.’

Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Abu Nu’aim di dalam ath-Thibb an-Nabawi (II:12), dari ‘Amr bin al-Hushain, dari Ibn ‘Ilaatsah, dari al-Awza’i, dari az-Zuhri, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah secara marfu’. ‘Amr bin al-Hushain ini adalah seorang pembohong sebagaimana yang dikatakan al-Khathib dan ulama hadits lainnya. ia periwayat hadits lain tentang keutamaan ‘Adas (sejenis makanan. Kualitas hadits ini adalah palsu. Lihat: silsilah al-Ahaadits adh-Dha’iifah Wa al-Mawdhuu’ah karya Syaikh al-Albani, no.40, Jld.I, hal.114-red) 

Komentar Syaikh al-Albani 

Saya sangat terpukau dengan jawaban al-Layts tersebut di mana hal itu menunjukkan kefaqihan dan keilmuannya. Tentunya, tidak aneh sebab ia termasuk salah satu dari ulama tokoh kaum Muslimin dan seorang ahli fiqih yang terkenal. 

Dan saya tahu persis, banyak syaikh-syaikh saat ini yang enggan untuk tidur setelah ‘Ashar sekali pun mereka membutuhkan hal itu. Jika dikatakan kepadanya bahwa hadits mengenai hal itu adalah Dha’if (lemah), pasti ia langsung menjawab, “Hadits Dha’if boleh diamalkan dalam Fadha’il al-A’maal (amalan-amalan yang memiliki keutamaan).!” 

Karena itu, renungkanlah perbedaan antara kefaqihan Salaf (generasi terdahulu) dan keilmuan Khalaf (generasi yang datang setelah mereka dan lebih diidentikkan dengan mereka yang pemahamannya, khususnya dari sisi ‘Aqidah bertolak belakang dengan Salaf, wallahu a’lam-red). 

(SUMBER: Silsilah al-Ahaadiits adl-Dla’iifah Wa al-Mawdluu’ah Wa Atsaruha as-Sayyi` Fii al-Ummah karya Syaikh al-Albani, Jld.I, hal.113-114, no.39, dengan sedikit perubahan)

 
© Copyright 2010-2011 Islam Beautiful All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.